| |
Pusat
Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Sistem dan Kebijakan
Kesehatan didirikan pada tanggal 10 Nopember 1951 dengan nama
Lembaga Penyelidikan dan pemberantasan Penyakit Kelamin
(LP4K), kemudian tanggal 14 Pebruari 1965, LP4K menjadi
Lembaga baru, yaitu Lembaga Kesehatan Nasional (LKN). Untuk
menuju kesempurnaan, melalui SK Presiden No. 44 dan 45 tahun
1974, LKN dirubah menjadi Pusat Peselitian dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan (P4K), dan
agar lebih dapat memenuhi tuntutan era globalisasi dalam
bidang kesehatan, maka Menteri Kesehatan menerbitkan SK No.
130/MenKes./SK/1/2000 tentang perubahan nama menjadi
Puslitbang Pelayanan dan Teknologi Kesehatan. Tahun 2001,
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial berubahnya dengan terbitnya SK Men.Kessos
No. 446 tahun 2001, kemudian Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Kesehatan berubah lagi dengan terbitnya SK Menkes.
No. 1277/Menkes/SK/XI/2001dan terakhir berubah menjadi Pusat
Penelitian dan Pengembangan Sistem dan Kebijakan Kesehatan
berdasarkan Permenkes No. 1575/Menkes/Per/XI/2005. Puslitbang
Sistem dan Kebijakan Kesehatan secara hirarkis berada di bawah Badan
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan RI, dan merupakan salah
satu dari 4 Pusat Penelitian yang ada.
Struktur Organisasi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI Sesuai dengan
Permenkes No. 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Kesehatan, maka Puslitbang Sistem dan Kebijakan Kesehatan
mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan
dibidang Sistem dan Kebijakan Kesehatan. Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana tersebut diatas Puslitbang Sistem dan
Kebijakan Kesehatan
menyelenggarakan fungsi:
-
Penyiapan bahan perumusan kebijakan
pelaksanaan dan teknis penelitian dan pengembangan di bidang
sistem dan kebijakan kesehatan -
Perencanaan
program
penelitian
dan pengembangan
serta
evaluasi
di bidang
sistem dan
kebijakan
kesehatan
-
Pelaksanaan
penelitian
dan
pengembangan
di bidang
sistem dan kebijakan
kesehatan
-
Penyebarluasan
hasil
penelitian dan
pengembangan
di bidang
sistem dan
kebijakan kesehatan
-
Pelaksanaan
tata usaha
dan
rumah
tangga
Pusat
Untuk kesejahteraan karyawan, Kepala Puslitbang Sistem dan
Kebijakan Kesehatan membina unit organisasi non dinas
(OND), yakni :
Ketiga unit organisasi non dinas tersebut saling menopang
dengan kegiatan dinas sehingga terjalin hubungan kerjasama
yang positif.
|
|